Inilah Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto



JAKARTA, - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto akan segera digelar pada Kamis (30/11/2017).

Sebelumnya, Novanto pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasilnya, Hakim Cepi Iskandar memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Beberapa pekan lalu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, Hakim Kusno yang akan menentukan nasib Setya Novanto.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan menguji apakah status tersangka yang dijeratkan KPK kepada Setya Novanto sudah sesuai prosedur atau tidak.

Seperti apa rekam jejak hakim Kusno? 




Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP, Kamis (23/11/2017).(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan rekam jejak dengan menelusuri Direktori Putusan Mahkamah Agung.

"Saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2017).

Empat kasus tersebut yakni:

1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

3. Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang (Vonis tanggal 22 Februari 2017)

Selain itu, pada 13 April 2017, Hakim Kusno pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.

ICW juga melakukan pemantauan terhadap harta kekayaan hakim Kusno dari acch.kpk.go.id. Hakim Kusno terakhir melaporkan harta kekayaan saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober tahun 2016.

Sebelum itu, Kusno melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret tahun 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000,-.

Lima tahun berselang, harta kekayaan Kusno menjadi Rp 4.249.250.000,-.

"Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan," ujar Emerson.

ICW juga menyoroti tak ada LHKPN terbaru Kusno, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Menurut ICW, hal tersebut patut diduga melanggar dua aturan.

Pertama, Pasal 5 angka 3 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 03 tahun 2008 tentang Usul Promosi dan Mutasi Hakim dan Panitera menyatakan bahwa Setiap Hakim dan Panitera berkewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk disampaikan ke KPK.

Usul Promosi dan mutasi pejabat yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.




sumber

0 Response to "Inilah Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto"

Posting Komentar