Enaknya Setya Novanto. Meski Ditahan Tetap Dapat Gaji Anggota DPR



JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Maman Imanul Haq mengatakan, Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) masih digaji meski ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan keterlibatan dirinya pada kasus proyek pengadaan KTP-El. MKD melakukan pemeriksaan terhadap Setnov terkait pelanggaran etik di gedung KPK.

"Loh iya karena proses hukumnya masih berlanjut dia masih berhak mendapatkan gajinya," ujarnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Novanto saat ini sedang ditahan di KPK karena tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El. Mantan pria tampan Surabaya itu lewat kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dan sidang dimulai pada 30 November ini.

Maman mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan di KPK, MKD belum bisa menyimpulkan dugaan pelanggaran etik Novanto. Pihaknya masih harus melakukan konfirmasi ke beberapa pihak setelah mendengar jawaban dari Novanto.

Misalnya dengan mengonfirmasi pimpinan DPR yang lain dan Kesetjenan DPR. Namun ia mengaku akan mempercepat proses pemeriksaan sehingga keputusan pun dapat segera keluar. "Secepatnya," uicapnya.

Soal pemberhentian, Maman mengatakan tetap mengacu pada UU MD3 dan tidak bisa serta-merta memberhentikan. Sebab, pemberhentian Ketua DPR harus setelah menjadi terdakwa. Karena itu, menurutnya, kemungkinan terkait pemberhentian tersebut memang masih ada. Ia juga masih mempelajari terkait apakah benar ada tugas-tugas yang diabaikan Novanto.

"Kita mengacu pada UU MD3 tentang pemberhentian Ketua DPR, lalu apakah betul ada tugas-tugas yang diabaikan," katanya. 






sumber

0 Response to "Enaknya Setya Novanto. Meski Ditahan Tetap Dapat Gaji Anggota DPR "

Posting Komentar