Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani Terancam Penjara Seumur Hidup


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menangkap 10 orang, termasuk adik Megawati Soekarnoputri, Rachmawati Soekarnoputri dan musisi Ahmad Dhani.

Polisi menerapkan pasal tentang makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

"Di antaranya dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (2/12).

"Untuk Pasal 107 ancaman pidana seumur hidup," sambung Rikwanto.

Kesepuluh orang yang ditangkap yaitu AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenai pasal tersebut.

Sedangkan untuk 2 orang lainnya, yaitu JA dan RK, dikenai Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kemudian membenarkan adanya penangkapan terhadap 10 orang tokoh yaitu Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Mereka kemudian diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Polri punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Ada beberapa perbuatan melanggar KUHP. Ini bagian upaya kita mencegah, menindaklanjuti laporan yang masuk," ucap dia.

Martinus menjelaskan, beberapa orang tersebut pernah diberi surat panggilan pemeriksaan.
Namun, mereka tak mengindahkan panggilan tersebut.

Pasal 107 KUHP berbunyi:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kemudian Pasal 110 KUHP berbunyi:

(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;

2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;

3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;

4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;

5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.

(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.

(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Sedangkan, Pasal 87 KUHP berbunyi:

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.


Kakak Rachmawati, Megawati Soekarnoputri tidak berkomentar ketika ditanyakan mengenai penjemputan paksa Rachmawati SoekarnoputriCeritanya, Presiden kelima Republik Indonesia menghadiri acara Mitra Sarana Perjuangan (MSP) Expo di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan. Megawati menjadi tamu undangan pada acara itu. Megawati hadir sekitar pukul 11.15, setelah acara pembukaan selesai dan tamu undangan lainnya pulang.

Namun, selama 30 menit, Mega berkeliling melihat produk UMKM yang kebanyakan adalah kerajinan batik.

"Bu, tadi beli batik apa?" sapa Kompas.com kepada Megawati.

Mega yang terlihat cerah dengan batik berwarna ungu hanya tersenyum. Tak ada sepatah kata pun keluar dari bibirnya. Dia berjalan menuju mobilnya, Alphard hitam dengan nomor polisi B 42 yang telah menunggunya.

"Bu minta tanggapannya soal aksi 2 Desember sama penangkapan Ibu Rachmawati?"

Megawati tidak mempedulikan pertanyaan tersebut. Dia terus masuk ke dalam mobilnya, didampingi perancang busana Samuel Wattimena. Sebelumnya, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahardian, membenarkan kliennya ditangkap oleh polisi.

Kliennya ditangkap polisi karena dituduh ingin berbuat makar.

"Iya betul ditangkap. Tadi didatangi (polisi) pukul 05.00 WIB di rumahnya dan baru dibawa pukul 06.00 WIB," ujar Aldwin saat dikonfirmasi.

Aldwin menjelaskan, Rachmawati dibawa polisi dari rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Menurut Aldwin, Rachmawati dibawa oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai tudingan terhadap Ahmad Dhani terlalu berlebihan. "Demokrasi itu artinya hak menyatakan pendapat. Saya kira ya mungkin terlalu jauh ya kalau mereka dituduh makar," kata Prabowo


Prabowo mengaku mengenal baik sosok Ahmad Dhani yang ikut ditangkap polisi. Prabowo menilai hal biasa kalau Ahmad Dhani melontarkan kata-kata yang kadang kontroversial.

"Ahmad Dhani saya kenal orangnya juga bintang panggung. Memang gaya-gaya primadona begitu, apalgi orang Jawa Timur ya dia. Orang Jawa Timur kan bahasanya kadang-kadang menarik. Ya itu sifatnya orang Jawa Timur," katanya.

"Ya kalau saya tepo sliro (toleransi) marilah kita ini satu keluarga, kita cari titik pertemuan jangan titik perpecahan," kata Prabowo. (tribunnews/theresia/glery/ikang/acoz/kompas/com)





0 Response to "Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani Terancam Penjara Seumur Hidup"

Posting Komentar